Kamis, 14 November 2013

Kasus CyberCrime " Melinda Dee Pembobol City Bank "

Nama Pelaku : Melinda Dee
Motif Pelaku :Untuk mendapatkan uang
Metode yang digunakan :Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan untuk kemudian ditarik uangnya oleh para tersangka. Kepemilikan perusahaan itu atas nama orang lain.

Korban : Nasabah City Bank
Kerugian yang dialami korban : kehilangan uang para nasabah memalui transaksi yang tidak sah dan kerugian mental yang dialami oleh para nasabah.

Penyidikan :
Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan 3 korban selaku pelapor.
Penyidik Mabes Polri juga telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hummer warna putih yang kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
Sebagaimana dikemukakan Anton Bahrul Alam, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal : 
pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sumber : http://faridahkum.blogspot.com/2011/03/melinda-dee-pembobol-city-bank.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar