Nama Pelaku : Melinda Dee
Motif Pelaku :Untuk mendapatkan uang
Metode yang digunakan
:Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan uang
nasabah ke beberapa perusahaan untuk kemudian ditarik uangnya oleh para
tersangka. Kepemilikan perusahaan itu atas nama orang lain.
Korban : Nasabah City Bank
Kerugian yang dialami korban : kehilangan uang para nasabah memalui transaksi yang tidak sah dan kerugian mental yang dialami oleh para nasabah.
Penyidikan :
Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan 3 korban selaku pelapor.
Penyidik Mabes Polri juga telah menyita barang bukti berupa
dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hummer warna putih yang
kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
Sebagaimana dikemukakan Anton Bahrul Alam, MD dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal :
pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no
10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002
sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan
UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sumber : http://faridahkum.blogspot.com/2011/03/melinda-dee-pembobol-city-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar